- Menyatakan Terdakwa AHMAD RIYANTO ALS TOTOK BIN AHMAD SYAMSURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD RIYANTO ALS TOTOK BIN AHMAD SYAMSURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (Delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening, 1 (Satu) buah kotak rokokDjie Samsoe Magnum Mild warna biru, 1 (Satu) unit HP Merk Samsung galaxy Grand Duos warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai sebesar Rp. 80.000.000, (Delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari : 1 (Satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), 1 (Satu) lembar uang kertas Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara.
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1921/Pid.Sus/2018/PN Plg |
|
Nomor | 1921/Pid.Sus/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamijon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Irawan, Br Hakim Anggota Popop Rizanta T |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Soleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1921/Pid.Sus/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1921/Pid.Sus/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1921/Pid.Sus/2018/PN Plg
Statistik4810