- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT DIATAS ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGLI TANGGAL 7 MEI 2012, NOMOR 28/PID.B/2012/PN.BLI. SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR PUTUSAN INI SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : ------------------------------
- MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA I KETUT SURIASA ALIAS JABEG TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ; ------------------------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN DENGAN KETENTUAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI OLEH TERDAKWA KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN HABIS, DAN DAPAT MENGIKUTI PROGRAM PEMBIMBINGAN PADA BALAI PEMASYARAKATAN ;---------------------------------------
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA SEGERA DIKELUARKAN DARI TAHANAN ; --------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : --------------------------------
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR JENIS YAMAHA JUPITER NO.POL.DK 2424 SC WARNA HITAM DAN VELG WARNA PUTIH TANPA RUMAH KUNCI JOK ; -----------------------------
- 1 (SATU) BUAH RUMAH KUNCI JOK ; --------------------------
- 1 (SATU) BUAH ANAK KUNCI ; ---------------------------------
- 1 (SATU) BUAH OBENG GAGANG WARNA HITAM ; --------------
- 1 (SATU) BUAH KUNCI PAS UKURAN 10 MERK VENUS WARNA SILVER ; ------------------------------------------------
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH) ; -------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut diatas ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bangli tanggal 7 Mei 2012, Nomor 28/Pid.B/2012/PN.Bli. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar putusan ini selengkapnya menjadi sebagai berikut : ------------------------------
- Menyatakan bahwa Terdakwa I KETUT SURIASA Alias JABEG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ; ------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan habis, dan dapat mengikuti program pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan ;---------------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ; --------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter No.Pol.DK 2424 SC warna hitam dan velg warna putih tanpa rumah kunci jok ; -----------------------------
- 1 (satu) buah rumah kunci jok ; --------------------------
- 1 (satu) buah anak kunci ; ---------------------------------
- 1 (satu) buah obeng gagang warna hitam ; --------------
- 1 (satu) buah kunci pas ukuran ?10? merk Venus warna silver ; ------------------------------------------------
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------
Putusan PT DENPASAR Nomor 38/Pid.Sus/2012/PT DPS |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2012/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 6 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Putu Supadmi |
Hakim Anggota | Putu Supadmi |
Panitera | I Wayan Sudiarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ------------------------------- M E N G A D I L I : ---------------------------- DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I KETUT SARDA ; ---------- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; ------------------------------ |
Catatan Amar |
------------------------------- M E N G A D I L I : ---------------------------- Dikembalikan kepada saksi I KETUT SARDA ; ---------- Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2012 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2012/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2012/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pid.Sus/2012/PT DPS
Statistik8422