- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan merubah penulisan nama dan tempat lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 445/LT/2016 atas nama DION RIO GT, yang semula tertulis nama DION RIO GT lahir di KUALA, menjadi tertulis dan terbaca nama DION RIO GINTING lahir di MEDAN;
- Memerintahkan UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Minas Kabupaten Siak untuk membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengantarkan langsung salinan resmi penetapan ini kepada UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Minas Kabupaten Siak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan merubah penulisan nama dan tempat lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 445/LT/2016 atas nama DION RIO GT, yang semula tertulis nama DION RIO GT lahir di KUALA, menjadi tertulis dan terbaca nama DION RIO GINTING lahir di MEDAN;
- Memerintahkan UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Minas Kabupaten Siak untuk membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengantarkan langsung salinan resmi penetapan ini kepada UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Minas Kabupaten Siak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 60/Pdt.P/2021/PN Sak |
|
Nomor | 60/Pdt.P/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mega Mahardika |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mega Mahardika |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.P/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.P/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.P/2021/PN Sak
Statistik5216