- Menyatakan Terdakwa CHARLES SIMAMORA als SONI bin BISTOK PURBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana , sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa CHARLES SIMAMORA als SONI bin BISTOK PURBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) , jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti, berupa : 1 (satu) buah dompet kecil warna Biru bertuliskan ?THE BEAR? yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik yang berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5223 gr, 1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam.
Putusan PN BEKASI Nomor 710/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 710/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tardi, Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti Sastrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 710/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 710/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 710/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik696