- Menyatakan terdakwa Hendra Gunawan Ritonga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut;
- Membebaskan ia terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan ia terdakwa Hendra Gunawan Ritonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti yang disita dalam perkara ini, yaitu : 1 (satu) bungkus Plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 1,8657 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto netto 0,1221 gram, serta 1 (satu) buah Handphone merek Xiomi berwarna Gold dengan nomor 081315953459, Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BEKASI Nomor 796/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 796/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tardi, Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti Sastrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 796/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 796/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 796/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik6610