Putusan PN MEDAN Nomor 587/Pdt.P/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 587/Pdt.P/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari ketiga anak Alm. Hendri Rusli yang bernama : a. HEIDI ELENA RUSLI, jenis kelamin Perempuan, Lahir di Singapura, pada tanggal 20 November 2006, umur 15 tahun, sesuai Kutipan Akta Pencatatan Kelahiran Luar Negeri Nomor 23/Kel.LN/04/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pengelola Dokumen Administrasi Kependudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 8 April 2016. b. HELGA EDRICIA RUSLI, jenis kelamin Perempuan, Lahir di Singapura, pada tanggal 17 November 2008, umur 13 tahun, sesuai Kutipan Akta Pencatatan Kelahiran Luar Negeri Nomor 24/Kel.LN/04/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pengelola Dokumen Administrasi Kependudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 8 April 2016. c. HENDERSON EDRICK RUSLI, jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Singapura, pada tanggal 14 Februari 2011, umur 10 tahun, sesuai Kutipan Akta Pencatatan Kelahiran Luar Negeri Nomor 223/Kel.LN/05/2011 yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pengelola Dokumen Administrasi Kependudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 8 April 2016. 3. Memberikan hak kepada Pemohon untuk dapat melakukan perbuatan hukum terkait segala kepentingan, keperluan dan termasuk mengurus hal-hal sehubungan dengan kepemilikan Alm. Hendri Rusli atas saham pada: PT. OOTOYA INDONESIA sehubungan dengan kepemilikan saham pada perusahaan tersebut, untuk memberikan suara dan mengusulkan RUPS serta melakukan penjualan/mengalihkan/memindahtangankan atau mempertahankan saham milik Alm. Hendri Rusli yang ditempatkan pada PT. OOTOYA INDONESIA sampai dengan ketiga orang anak Alm. Hendri Rusli dinyatakan dewasa secara hukum atau menikah atau hidup mandiri. Termasuk mencatatkan warisan saham Alm. Hendri Rusli pada perusahaan kepada Ahli Waris (ketiga anak Alm. Hendri Rusli) di system AHU/Kemenkumham dengan Akta Berita Acara Rapat yang dibuat oleh Notaris. Dengan ketentuan Pemohon harus mencatat seluruh hasil penjualan saham, penerimaan deviden dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan saham di atas untuk kepentingan anak-anak Alm. Hendri Rusli secara transparan dan bertanggungjawab; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini yang ditaksir sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 587/Pdt.P/2021/PN Mdn
Statistik5712