- Menyatakan Terdakwa Fahrul Fahmi Alias Aluy Bin Utep Lukmanul Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana , sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Fahrul Fahmi Alias Aluy Bin Utep Lukmanul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat netto 0,3256 (nol koma tiga dua lima enam) gram yang diselipkan dilabel botol minuman merek The Pucuk;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna silver beserta kartu perdananya dengan nomor 081384868657.
Putusan PN BEKASI Nomor 671/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 671/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marper Pandiangan, M.hbr Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti Sastrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 671/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 671/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 671/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik869