- Menyatakan Terdakwa ANDRIYANSYAH Alias IYAN Bin AGUS WANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual-beliNarkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram ? sebagaimana dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama9 ( sembilan ) tahun serta membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyarrupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus plastik bening di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus yang didalamnya terdapat masing-masing 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika Golongan I jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastik bening di dalamnya masing-masing terdapata 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan lebih-kurang 17,37 ( tujuh belas koma tiga puluh tujuh ) gram , berat netto seluruhnya 11,1011 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris berat netto seluruhnya Metamfetamina 10, 4143 gram dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN BEKASI Nomor 573/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 573/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, M.hbr Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 ( limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 573/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 573/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 573/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik235