- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ; --------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA TANGGAL 18 JUNI 2014 NOMOR : 91/PID.SUS/2014/PN.SGR YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : ----------------
- MENYATAKAN TERDAKWA KADEK SUMERTA ALIAS SAMPRUNG TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ; ----
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA KADEK SUMERTA ALIAS SAMPRUNG TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN ; -------------------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; ---------------
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; ----------------------------
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA : -----------------------------------
- MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN , YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; --------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; --------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 18 Juni 2014 Nomor : 91/Pid.Sus/2014/PN.SGR yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------------
- Menyatakan Terdakwa KADEK SUMERTA Alias SAMPRUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? ; ----
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KADEK SUMERTA alias SAMPRUNG tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ; -------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------
- Menetapkan agar barang bukti berupa : -----------------------------------
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT DENPASAR Nomor 48/Pid/2014/PT DPS |
|
Nomor | 48/Pid/2014/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gde Yasa K |
Hakim Anggota | H. Amir Maddi, Mhbrh. Ali Makki |
Panitera | Luh Made Silawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - 1 (SATU) BUNGKUS ROKOK MARLBORO MERAH YANG BERISI KOREK API GAS DAN 1 (SATU) PAKET KERTAS WARNA KUNING YANG DIDALAMNYA BERISI BUTIRAN KRISTAL BENING SABU-SABU SEBERAT 0,10 (NOL KOMA SEPULUH) GRAM NETTO; ---------------------------------------------------------------------- - 1 (SATU) CELANA KAIN WARNA HITAM; ---------------------------------- MASING-MASING DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; ---------------------------- |
Catatan Amar |
- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro merah yang berisi korek api gas dan 1 (satu) paket kertas warna kuning yang didalamnya berisi butiran kristal bening sabu-sabu seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto; ---------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) celana kain warna hitam; ---------------------------------- Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid/2014/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 48/Pid/2014/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pid/2014/PT DPS
Statistik9241