- Menyatakan Terdakwa Anton Bin Suparto ( Alm ) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun serta Pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Hadnsphone SAMSUNG GT-E122, warna hitam dengan no.simcard 0812-7372-4737 (milik tersangka MIRZANI Alias AMIR Bin DAMSI)
- 1 (satu) unit Motor YAMAHA JUPITER Z warna merah silver No.Pol BG-4730-RL No.Mesin : 2P2-53897 No.Rangka : MH32P20037K538899 (milik tersangka MIRZANI Alias AMIR Bin DAMSI) ;
- 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam berisikan amplop warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket besar Narkotika jenis Shabu dibungtkus plastik klip transparan seharga Rp 186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) dengan sekira berat bruto 200 gram (yang didapati dalam penguasaan Tersangka ANTONG bin SUPARTO) ;
- 1 (satu) unit handphone NOKIA 3310 warna hitam lis Putih dengan no.simcard 0821-6098-0987 (milik Tersangka ANTON Bin SUPARTO) ;
- 1 (satu) unit Motor YAMAHA MIO warna putih No.Po; BG-2714-IZ No.Mesin : 28D-3678822 No.Rangka : MH328D40DCJ679136 (milik Tersangka ANTON Bin SUPARTO) Dipergunakan pada perkara lain ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 238/Pid.Sus/2018/PN Plg |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunggul Simanjuntak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yohannes Panji Prawoto, Hakim Anggota S. Joko Sungkowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2018/PN Plg
Statistik749