- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : PRINT-105/0.2.18/Fd.1/08/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 yang menetapkan Tersangka An. Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-106/0.2.18/Ft.1/08/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 terhadap diri Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-107/0.2.18/Ft.1/08/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-243/ 0.2.18/Fd.1/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 terhadap diri Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum;
- Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara sejumlah NIHIL;
- Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
Putusan PN KASONGAN Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 1/Pid.Pra/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Cesar Antonio Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Cesar Antonio Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Hendy Pradipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI -Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Pra/2021/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Pra/2021/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Pra/2021/PN Ksn
Statistik414795