- Menyatakan Terdakwa I. DODI Bin AHMAD , dan Terdakwa II. MAMAD AJI Bin MAHMUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan Pengangkutan tanpa izin usaha Pengangkutan?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DODI Bin AHMAD , dan Terdakwa II. MAMAD AJI Bin MAHMUD dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penahanan Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil tangki tronton merek Hino warna putih kombinasi tahun 2017 nomor polisi B 9533 TFU beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah STNK mobil tangki tronton merek Hino nomor polisi B 9533 TFU atas nama pemilik PT. Sejahtera Bersama;
- 1 (satu) buah buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan nomor : JKT 1742571;
- I (satu) buah ATM Tabungan BCA nomor : 6019 0026 7691 7257;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu DODI Bin AHMAD; - Minyak mentah sebanyak 32.000 (tiga puluh dua ribu) liter;
- Uang sebesar Rp 558.000,- (lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 159/Pid.Sus/2018/PN Plg |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunus Sesa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Hakim Anggota H. Akhmad Suhel |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliya Margaretha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Sejahtera Bersama Energi. Dirampas untuk negara Cq. PT. Pertarnina EP. Asset 1 Field Ramba; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2018/PN Plg
Statistik930