- Menyatakan Terdakwa Mirzani Als Mir Bin Damsi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mirzani Als Mir Bin Damsi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hadnsphone SAMSUNG GT-E122, warna hitam dengan no.simcard 0812-7372-4737 (milik tersangka MIRZANI Alias AMIR Bin DAMSI)
- 1 (satu) unit Motor YAMAHA JUPITER Z warna merah silver No.Pol BG-4730-RL No.Mesin : 2P2-53897 No.Rangka : MH32P20037K538899 (milik tersangka MIRZANI Alias AMIR Bin DAMSI)
- 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam berisikan amplop warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket besar Narkotika jenis Shabu dibungtkus plastik klip transparan seharga Rp 186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) dengan sekira berat bruto 200 gram (yang didapati dalam penguasaan Tersangka ANTONG bin SUPARTO)
- 1 (satu) unit handphone NOKIA 3310 warna hitam lis Putih dengan no.simcard 0821-6098-0987 (milik Tersangka ANTON Bin SUPARTO)
- 1 (satu) unit Motor YAMAHA MIO warna putih No.Po; BG-2714-IZ No.Mesin : 28D-3678822 No.Rangka : MH328D40DCJ679136 (milik Tersangka ANTON Bin SUPARTO)
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 236/Pid.Sus/2018/PN Plg |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subur Susatyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi, Br Hakim Anggota Zulkifli |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Jeiny Syahputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.Sus/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 236/Pid.Sus/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.Sus/2018/PN Plg
Statistik8911