- Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ifransyah bin Sanusi Syakar untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, (Kiki Novita Bambang binti Bambang Teguh Darnyoto) di depan Sidang Pengadilan Agama Samarinda;
- Mengabulkan gugatan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tenggugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 5. 000. 000 (lima juta rupiah) sebulan sehingga selama masa iddah 3 bulan, berjumlah Rp. 15. 000. 000. (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 10. 000. 000 (sepuluh juta rupiah), yang dibayar secara langsung dan tunai pada saat ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan anak yang bernama Kevin Melvino, lahir di Samaruntuk inda tanggal 22 Mei 2007 dan Ivory Malvina, lahir di Samarinda tanggal 12 Juni 2012 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Kevin Melvino, lahir di Samarinda tanggal 22 Mei 2007 dan Ivory Malvina, lahir di Samarinda tanggal 12 Juni 2012 melalui Penggugat Rekonvensi masing-masing sebesar Rp 3. 000. 000 (tiga juta rupiah), sehingga untuk kedua anaknya berjumlah Rp. 6. 000. 000 (enam juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10 % pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri;
Putusan PA SAMARINDA Nomor 1119/Pdt.G/2021/PA.Smd |
|
Nomor | 1119/Pdt.G/2021/PA.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Taufikurrahman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Muhammad Rahmadi, Hakim Anggota H. Burhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Baihaqi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi; Dan menolak untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1119/Pdt.G/2021/PA.Smd.zip
- Download PDF
- 1119/Pdt.G/2021/PA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1119/Pdt.G/2021/PA.Smd
Statistik227