- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERKAWINAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG DILANGSUNGKAN PADA TANGGAL 28 SEPTEMBER 1991 YANG TELAH DICATATKAN DI KANTOR CATATAN SIPIL NOMOR : 128 PUTUS KARENA PERCERAIAN ;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI AMBON UNTUK MENYAMPAIKAN SALINAN PUTUSAN INI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR CATATAN SIPIL KOTA AMBON UNTUK DICATATKAN DALAM REGISTER YANG TERSEDIA UNTUK ITU ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 28 September 1991 yang telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Nomor : 128 putus karena perceraian ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Ambon untuk dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 63/PDT/2021/PT AMB |
|
Nomor | 63/PDT/2021/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Parulian Siregar |
Hakim Anggota | Brdaniel Pratu, Parnaehan Silitonga |
Panitera | Dauglas M. Talahatu, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/PDT/2021/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 63/PDT/2021/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PDT/2021/PT AMB
Statistik16642