- Menyatakan terdakwa I MUHAMAD DANI dan terdakwa II FIFIN SURYAWAN als TARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak bersama-sama melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data otentik?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. MUHAMAD DANI dan terdakwa II. FIFIN SURYAWAN als TARJO masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama KAULAN.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI.
- 1 (satu) buah KTP yang diduga palsu atas nama KAULAN.
- 1 (satu) Unit keyboard merek Wordcraf warna hitam.
- 1 (satu) bendel sticker transparan.
- 1 (satu) kotak perdana Axis.
- 1 (satu) Unit CPU Rakitan.
- 1 (satu) Unit handphone XIAOMI Note 8 warna biru.
- 1 (satu) unit handphone NOKIA warna biru.
- 1 (satu) Unit monitor erek SPC warna putih.
- 1 (satu) Unit Router merek tenda warna putih.
- 14 (empat belas) buah KTP yang diduga palsu.
- 1 (satu) buah buku Bank Cimb Niaga.
- 1 (satu) buah buku Bank Danamon.
- 1 (satu) buku Bank BCA.
- 1 (satu) buah buku Bank BRI.
- 1 (satu) buku Bank Panin Bank.
- 1 (satu) pack plastik mika media pembuatan KTP dan SIM.
- 1 (satu) unit Modem Smartfrend 1 (satu) alat pemotong kertas.
- 5 (lima) buah kotak perdana Axis.
- 1 (satu) bundel formulir pembukaan rekening Bank CIMB NIAGA.
- 1 (satu) unit handphone Merek Xiaomi warna putih.
- 15 (lima belas) kartu SIM 18 (delapan belas) buah KTP.
- 1 (satu) ikat hasil cetak KTP dan SIM palsu.
- 5 ( lima) buah buku Tabungan Bank Cimb Niaga.
- 7 (tujuh) buah buku Tabungan Bank Danamon.
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank Permata.
- 16 (enam belas) buku Tabungan Bank BCA.
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank Mega Dana.
- 4 (empat) buah buku Tabungan Bank BRI.
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank Mandiri.
- 13 (tiga belas) buku Tabungan Bank BNI.
- 12 (dua belas) buku Tabungan Bank Panin Bank.
- 1 (satu) kartu ATM Gold BCA.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 359/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 359/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suharno, Br Hakim Anggota Yosdi.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Matius.b.situru.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Memebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 359/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 359/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik450408