- Menyatakan Terdakwa Berlin Sahala Tua Lubis Alias Pak Joy tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawarkan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah blok kertas kupon yang berisikan nomor angka tebakan jenis kim Hongkong tertanggal 17 Mei 2021;
- Uang tunai sebesar Rp 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar pecahan 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang pecahan 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 19 (sembilan belas) lembar uang pecahan 5.000,- (lima ribu rupiah), 104 (seratus empat) lembar uang pecahan 2.000,- (dua ribu rupiah), 21 (dua pulah satu) lembar uang pecahan 1,000,- (seribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi JOYO BOYO;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna biru yang berisikan angka tebakan jenis Kim Hongkong tertanggal 17 Mei 2021 di pesan masuk dan Pesan terkirim;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam yang berisikan angka tebakan jenis kim Hongkong di pesan terkirim;
- 1 (satu) buah pulpen warna biru merek Pilot;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 569/Pid.B/2021/PN Rap |
|
Nomor | 569/Pid.B/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Welly Irdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Ferdian, Mhbr Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti Sapriono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah pulpen warna putih hijau merek NEVADA 923ST; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Kelpin Siburian Alias Pak Kasih; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 569/Pid.B/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 569/Pid.B/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 569/Pid.B/2021/PN Rap
Statistik265