- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Sah secara hukum Perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dilangsungkan pada tanggal 22 Oktober 2010 di Gereja Methodist Indonesia (GMI) Makedonia Rantauprapat, dihadapan Pendeta B.GintingS.Th, sesuai dengan Surat Nikah Nomor 07/SN/GMI-M/RP-I/X/10 dan telah di catatkan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 20/B/2010 tertanggal 4 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Sah menurut hukum;
- Menyatakan dan menetapkan perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana telah dilangsungkan berdasarkan agama Kristen pada tanggal 22 Oktober 2010 di Gereja Methodist Indonesia (GMI) Makedonia Rantauprapat dihadapan Pendeta B.GintingS.Th, sesuai dengan Surat Nikah Nomor 07/SN/GMI-M/RP-I/X/10 dan telah di catatkan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 20/B/2010 tertanggal 4 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu PUTUS KARENA PERCERAIAN dengan segala akibat Hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera / Sekeretaris Pengadilan Negeri Rantauprapat atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Labuhanbatu, untuk dicatatkan kedalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.380.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Rap |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Welly Irdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Ferdian, Mhbr Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawira Lalahi.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2021/PN Rap
Statistik634