- Menyatakan Terdakwa Terdakwa Rahmat Firdaus Bin Bheri Suharno (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat membel Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Rahmat Firdaus Bin Bheri Suharno (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus besar plastik bening dan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening masing-masing berisikan tembakau narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto awal keseluruhan sebesar 214,85 gram;
- 1 (satu) bungkus paket tiki warna hitam, pengirim: Raja Collection, penerima Rahmat Firdaus, pesanan: 1 (satu) buah kaos Adidas didalamnya berisikan handuk warna putih motif bunga;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru no. Imei: 860591051676218, no simcard: 081919176144;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Nizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 281/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik259