Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 0121/Pdt.G/2015/PA.TPI |
|
Nomor | 0121/Pdt.G/2015/PA.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.agbrhakim Anggota Ramdan, Hakim Ketua Arif Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Arif Hidayat, S.agbrhakim Anggota Ramdanbr Hakim Anggota Ahd. Syarwani |
Panitera | Muzahar, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Termohon;DALAM POKOK PERKARADalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (EDI SUSANTO bin MESNAR) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (SELIAN APRILIA binti RUSLI) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yaitu : 2.1. Calista Eilen Maheswari Binti Edi Susanto, Lahir di Tanjungpinang pada tanggal 07 Mei 2008;2.2. Nadhif Manggala Ramadhan Bin Edi Susanto, Lahir di Tanjungpinang pada tanggal 15 September 2009;berada dibawah hadhanah/hak asuh Penggugat Rekonvensi selaku Ibu Kandungnya;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang berada dibawah hadhanah/hak asuh Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 diatas setiap bulan minimal sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) sampai anak-anak tersebut dewasa atau bisa mandiri;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah selama Penggugat Rekonvensi menjalani masa Iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi mut?ah berupa sebentuk perhiasan emas seberat 10 (sepuluh) gram;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 831.000,- (Delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 08/Pdt.G/2016/PTA-pbr
Pertama : 0121/Pdt.G/2015/PA.TPI
Statistik574