- Menyatakan Terdakwa Fedro als. Pedro Bin Syamsir Alam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan KEDUA;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fedro als. Pedro Bin Syamsir Alam oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1(satu) buah Plastik warna merah bertuliskan JNE didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1(satu) buah kotak kardus berisi : A.1(satu) bungkus plastic bening kode A berisikan bahan/daun berat netto awal 9,0393 gram dan berat akhir setelah diperiksa sebesar 7,8470 gram
- 1(satu) bungkus plastic bening kode B berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 0,6976 gram, berat akhir setelah diperiksa 0,0693 gram,
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam
- 1 (satu) kotak berisikan 3 (tiga) pak kertas papir merk Mars Brand
- 2 (dua) plastic klip bening.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 335/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario, Br Hakim Anggota Liena |
Panitera | Panitera Pengganti: Candrasah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 335/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 335/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik186