- Menyatakan Terdakwa Akub Bin Arsadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bilah pedang terbuat dari besi/ baja, warna silver, ukuran panjang + 1 (satu) meter, terdapat aksara tulisan arab pada badan pedang serta terdapat bercak darah di bagian ujung pedang;
- 1 (satu) Buah sarung pedang ukuran panjang + 1 (satu) meter berbentuk lonjong/ oval pada bagian ujung depan dan berlubang terdapat aksara tulisan arab berwarna hitam-hijau dibagian badan kayu;
- 1 (satu) kaos oblong berwarna merah motif tulisan abu-abu;
- 1 (satu) celana levis/jeans panjang berwarna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu berwarna biru dibagian depan;
- 1 (kaos) oblong berwarna merah polos;
- 1 (satu) celana panjang berbahan semi katun warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal berwarna hitam;
- 1 (satu) kaos polos berwarna hitam bernoda merah diduga darah;
- 1 (satu) kaos berwarna hitam bertuliskan JUST ROCK bernoda merah diduga darah;
- 1 (satu) kaos sweater bernoda merah diduga darah;
- 1 (satu) sabuk pinggang berwarna coklat;
- 1(satu) celana dalam berwarna hitam;
- 1 (satu) kain sarung berwarna hijau ? putih bernoda merah diduga darah;
- 1 (satu) peci berwarna hitam;
- 1 (satu) buah Jam tangan.
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Kawasaki Ninja berwarna biru tanpa Plat Nomor dengan No. Rangka : MH4KR150LFKP17054, No. Mesin : KR15E3043961;
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN CIBINONG Nomor 199/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 199/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susi Pangaribuan, Br Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Penggantierna Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Di kembalikan kepada AKUB BIN ARSADI. Dikembalikan kepada Veriyanto melalui Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 199/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik12269