- Menyatakan Terdakwa Yulinda Binti Nurhasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?; sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Dus Handphone REDMI 9C dengan imei:867304055461949 dan imei : 867304055461956.
- 1 (satu) buah Dus Handphone OPPO A15 dengan imei: 867503058091336 dan imei:867503058091328
- 1 (satu) buah Dus Handphone OPPO F-11 Pro dengan imei:863980040756396 dan Imei: 863980040756388.
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank Mandiri atas nama SRI NUR HIKMAH ke Rekening BCA atas nama YULINDA dengan nomer Rekening 8692042416 dengan nominal transfer Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) pada tanggal 21 April 2021
- 3 (tiga) lembar Kwitansi warna biru dengan rincian nomor 10, nomor 13 dan nomor 24 yang ditandatangani Sdr.YULINDA.
- 1 (satu) bandel Rekening Koran dari Bank BCA Rekening atas nama SRI NURHIKMAH norek : 1280331968.
- 1 (satu) buah gelang emas rantai model Plat 3 dengan berat 2.04 Gram berikut suratnya dari Toko Mas SLIPI JAYA.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A.02 warna hitam imei : 352166/47/114239/1
- 1 (satu) buah Magic Com merk Miyako.
- 1 (satu) buah Kompor merk Rinai
- 1 (satu) buah Kipas Angin Miyako
- 1 (satu) buah Kontainer Box
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI Unit Semin II Wonosari atas nama TRI ENDANG SETIYOWATI dengan nomer rekening :7407701009899533.
- 1 (satu) bendel rekening Koran Banjk BCA KCP Delanggu atas nama LIS WIJAYANTI dengan nomer rekening : 0152811703.
- 1 (satu) buah gelang emas rantai kuning SRT NORI 2M dengan berat 1.88 Gram berikut suratnya dari Toko Mas CAHAYA BARU
- 1 (satu) buah Cincin emas model Cor mata merah putih dengan berat 1.92 Gram berikut surat dari Toko Mas SLIPI JAYA.
- 1 (satu) buah gelang emas rantai nori / kringangan / bandulan dengan berat 2.09 Gram berikut suratnya dari Toko Mas SLIPI JAYA.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 341/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 341/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar, Br Hakim Anggota Erlinawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Haris Kaimudin, Am.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada para korban, Sdri. SRI NUR HIKMAH, Sdri. YULINDA, Sdri. SUMINAH dan Sdri. SRIATUN; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 341/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik8046