- Menyatakan Terdakwa FUJIYANTI BINTI SUYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana : Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa FUJIYANTI BINTI SUYANTO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) tahun.
- Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama Drs. H, ABD RASYID. M. Si. sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 16 Nopember 2012.
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama Drs. H, ABD RASYID. M. Si. sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 29 Desember 2012.
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama Drs. H, ABD RASYID. M. Si. sebesar Rp.6.210.000,- (enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 30 Januari 2013.
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama Drs. H, ABD RASYID. M. Si. sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 19 Juli 2013 .
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama Drs. H, ABD RASYID. M. Si. sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 10 April 2015.
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama Drs. H, ABD RASYID. M. Si. sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 26 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama ROSEL M. LATUMANUWIJ sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah );
Putusan PN CIBINONG Nomor 741/Pid.B/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 741/Pid.B/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Ali Askandar, Hakim Anggota Chandra Gautama |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafrinaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3 (tiga) buah buku biaya atas nama FUJIYANTI Dikembalikan kepada Saksi NURUL AFIAH, SH. Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 741/Pid.B/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 741/Pid.B/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 741/Pid.B/2018/PN Cbi
Statistik5821