- Menyatakan Dian Sulisdiana Bin Sukandi Setiadi (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Berulang Kali? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ke-1 (kesatu);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek I phone Aple type 6 plus;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Bukopin atas nama Dian Sulisdiana Nomor Rekening 2731003566;
- 1 (satu) lembar invoice dengan nomor GUHC-ACC/032/I/2017 tanggal invoice 29 Januari 2017 untuk Badan Pengawas Pemilu Prov Jakarta yang ditandatangani oleh sdr. DIAN SULISDIANA diatas materai 6000 dengan nominal tertera dalam invoice sebesar Rp 126.000.000,00;
- 1 (satu) lembar slip gaji dari Hotel Grand Ussu And Convention An.DIAN SULISDIANA Departement Marketing, Jabatan : ASST DOS, Status M/2, Pay Roll : 211, Bulan Juni 2018 nominal tertulis sebesar Rp9.293.505,00;
- 1 (satu) lembar invoice yang dibuat dan ditandatangani oleh sdr. DIAN SULISDIANA diatas materai 6000 invoice Nomor : GUHC-ACC/0016/I/2018 tanggal 19 Januari 2018untuk Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan total nominal uang tertera sebesar Rp22.500.000,00;
- 1 (satu) lembar invoice yang dibuat dan ditandatangani oleh sdr. DIAN SULISDIANA diatas materai 6.000 dengan nomor invoice : GUHC-ACC/0059/IV/2017 tertanggal 13 April 2017 dengan total Nominal uang sebesar Rp8.550.000,00 (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar slip setor tunai Bank Bukopin Kantor Cabang Induk Bogor, Tanggal waktu transaksi : 28-04-2017 dengan nama penyetor Sdri. SUSI, Nomor Rekening tujuan 2731003566 An. Pemilik Rekening Sdr. DIAN SULISDIANA Nominal sebesar Rp8.550.000,00 (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 732/Pid.B/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 732/Pid.B/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Gautama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nusi, Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hardianto Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pihak Grand Ussu Hotel And Convention melalui saksi DEDDY KARTIKA PUTRA, SH. Dikembalikan kepada terdakwa: Agar terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 732/Pid.B/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 732/Pid.B/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 732/Pid.B/2018/PN Cbi
Statistik6721