- Menyatakan Tergugat I telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Menyatakan Tergugat III telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara contradictoir;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di (dahulu Lingkungan RT 19 Dusun V) sekarang Kawasan Perkantoran bukit Pelangi Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, dengan ukuran Panjang 200 M (Dua Ratus Meter), Lebar 100 M (Seratus Meter) seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) sebagaimana Surat Keterangan Penyerahan Tanah Perwatasan dari Ansar kepada Sumardi dengan Nomor Registrasi: 145.521.53/395/XII/2000 pada tanggal 12 Desember tahun 2000
Putusan PN SANGATTA Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Dengan batas-batas : - Sebelah UTARA berbatas dengan : Jalan Umum; - Sebelah SELATAN berbatas dengan :Sdr. AKBAR; - Sebelah TIMUR berbatas dengan : Jalan Umum; - Sebelah BARAT berbatas dengan : Sdr. KAMARUDDIN; 5. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat dalam perkara ini; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Sgt
Statistik8743