- Menyatakan Terdakwa ANDI NUR AULIA FITRI Binti ANDI RUSTANGKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menerima Narkotika golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI NUR AULIA FITRI Binti ANDI RUSTANGKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,10 (satu koma sepuluh) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,06 (satu koma nol enam) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna tempat menyimpan shabu;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hijau tempat menyimpan shabu;
- 1 (satu) kantong plastik berwarna putih tempat menyimpan shabu;
- 1 (satu) dompet panjang berwarna hitam tempat menyimpan shabu;
- 1 (satu) buah timbangan berwarna silver;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo No. SIM: 082253536400 No. IMEI: 861930045121957;
- 1 (satu) pak plastik klip;
Putusan PN SANGATTA Nomor 259/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfian Wahyu Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri, Br Hakim Anggota Wiarta Trilaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Helia Ferial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jumlah berat keseluruhan untuk 19 (sembilan belas) poket narkotika jenis shabu adalah 11,20 (sebelas koma dua puluh) gram beserta plastik pembungkusnya; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik4415