- Menyatakan Terdakwa DEWY DAM Alias DEWI Binti LEMBAH (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana ?Permufakatan jahat serta tanpa hak atau melawan hukum mencoba menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu seberat 0,63 (nol koma enam tiga) gram beserta dengan plastik pembungkusnya;
- 8 (delapan) buah pelastik pembungkus Shabu;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah boong alat hisap shabu yang terbuat dari botol mineral;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk user Manual;
- 1 (satu) buah handphone warna pink merk Samsung dengan nomor SIM card 081351878933, No.Imei: 355787100965303 / 355787100965311;
- 1 (satu) buah handphone warna merah merk Vivo dengan No. Sim Card: 082154871471, No.Imei: 862516046846616 / 862516046846608; dan
- 1 (satu) buah piring warna putih;
Putusan PN SANGATTA Nomor 232/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 232/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Erlynda S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 232/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik4024