- Menyatakan Terdakwa NINGSIH ROBEN ALS ONENG BINTI ROBEN telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana ?dengan cara Permufakatan jahat serta tanpa hak atau melawan hukum mencoba menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) poket Narkotika yang diduga Narkotika Jenis Shabu Seberat 8,61 (delapan koma enam satu) gram beserta dengan plastik pembungkusnya dengan berat bersih 5,81 (lima koma delapan puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendokan Shabu;
- 1 (satu) buah boong alat isap shabu;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 18 (delapan belas) plastic pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah handphone warna hijau merk Oppo, Imei 1: 860400042183351 Imei 2: 860400042183344 No Handphone 081350187898;
- 1 (satu) buah tas warna coklat yang bertuliskan You Make Me;
Putusan PN SANGATTA Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Helia Ferial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 228/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik3414