- Menyatakan Terdakwa RAKHMAT PRIYANTO Als RAKHMAT Bin SUYANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Poket Narkotika Jenis Shabu 9,76 Gram Poket Narkotika Jenis Shabu 9,76 Gram dengan berat bersih 9,21 (Sembilan koma dua puluh satu) gram;
- 1 (satu) Pack Plastik Klip;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung Warna Biru Dengan Nomor Imei 353453/10042429/4 Dan 353454/10/042429/2 Nomor Simcard 085348397840;
- 1 (satu) Buah Tempat Kaca Mata Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Tas Merk Eiger Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Bungkus Rokok Marlboro Warna Merah;
Putusan PN SANGATTA Nomor 239/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Erlynda S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 239/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik269