- Menyatakan Terdakwa MUHTAR Bin (Alm) H. NAMIT secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat segel Pernyataan Jual Beli sebidang Tanah sebelum di Akta yang terletak di Kp.Citayam Rt.03/03 Desa Ragajaya Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor seluas 1400 M2 yang ditandatangani oleh penjual Sdri.ROSITA, pembei Sdr.MUHTAR HN dan mengetahui Kepala Desa Ragajaya tanggal 07 April 2004;
- 1 (satu) set fotocopy AJB No.5314/2006, Tanggal 12 Juli 2006 yang dikeluarkan dari Kantor Notaris & PPAT MIRANTI TRESWANING TIMUR, SH;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan No.465/125/X/2017 yang dikeluarkan Kepala Desa Ragajaya;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan No.03/PPAT/22/VII/2017 yang dikeluarkan dari Kantor Notaris &PPAT MIRANTI TRESWANING TIMUR, SH;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan No.593.2/18/2001/III/2017 yang dikeluarkan dari Kepala Desa Tjurhalang;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pernyataan Kuasa tanggal 04 Januari 2014, foto copy girik No.290 persil 153,152 an. H.NAMIT Bin H.SAIRAN surat keterangan tidak sengketa dikeluarkan Desa Tajurhalang tertanda Kepala Desa Nadi Wijaya;
- Fotocopy Surat Girik No. C.457, C.543 dan C.573 Persil 152, 151, 154 Atas nama SAIMAH SAIRAN Bin SAIRIN beriktu Persil 153 No.290 C.457 An. NAMAH SAIRAN;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 11 Januari 2017 sebesar Rp.75.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 20 Januari 2017 sebesar Rp.10.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 3 Pebruari 2017 sebesar Rp.15.000.000,- dan Surat Pemberitahuan (Somasi) I Tanggal 09 Maret 2017 dan Surat Pemberirtahuan II Tanggal 11 Maret 2017.
Putusan PN CIBINONG Nomor 715/Pid.B/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 715/Pid.B/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tira Tirtona |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andri Falahandika A., Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rr. Wahyuningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Setiabudi Utomo; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 715/Pid.B/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 715/Pid.B/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 715/Pid.B/2018/PN Cbi
Statistik6423