Putusan PN CIBINONG Nomor 638/Pid.Sus/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 638/Pid.Sus/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Askandar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati, Hakim Anggota Chandra Gautama |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Kustiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SAM NURSAMSYAH Als LEHEM Bin ALI SABANA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman". 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa - 2 (dua) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan Narkotika sabu-sabu di dalam plastik bening 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik bening, 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik bening semuanya dengan berat brutto 4,11 (empat koma satu satu) gram, dilakukan penimbangan dilaboratorium BNN dengan berat netto seluruhnya 1,9878 (satu koma sembilan delapan tujuh delapan) gram. - 1 (satu) linting kertas warna putih beriisikan Narkotika Jenis Ganja bekas pakai dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga enam) gram, dilakukan penimbangan di Laboratorium BNN dengan berat netto 0,2060 (nol koma dua nol enam nol) gram; - 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Magnum; - 1 (satu) buah bong alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol kratingdeng; - 1 (satu) buah timbangan elektrik; - 1 (satu) buah kulkas kecil; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 638/Pid.Sus/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 638/Pid.Sus/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 638/Pid.Sus/2018/PN Cbi
Statistik4922