Putusan PN TENGGARONG Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shhakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 264/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;1. Nama lengkap : Ricky Budhi Sanjaya Bin Syahril Ahmad; 2. Tempat lahir : Tenggarong; 3. Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 23 Juni 1996; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal :. Jln Gunung Menyapa RT 34 Kel Timbau Kec Tenggarong Kab. Kukar, Provinsi Kalimantan Timur; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 14 Februari 2021 sampai dengan tanggal 05 Maret 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Maret 2021 sampai dengan tanggal 14 April 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 14 Mei 2021; 4. Penuntut sejak tanggal 06 Mei 2021 sampai dengan tanggal 25 Mei 2021; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni 2021; 6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya M. ARAS NAI, SH.,MH., SUKESI, S.H., NORNI ASTRI AYU, S. PdI, S.H.,M.H. Pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor ?Lembaga Bantuan Hukum AL-MA'THUR", alamat Jalan Danau Aji RT/RW 029/000 Kelurahan Melayu Kec. Tenggarong Kab.Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Trg tertanggal 2 Juni 2021 ;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 19 Mei 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 19 Mei 2021 tentang penetapan hari sidang;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 2 Juni 2021 tentang Penunjukan Penasihat Hukum.;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa RICKY BUDHI SANJAYA Bin SYAHRIL AHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa RICKY BUDHI SANJAYA Bin SYAHRIL AHMAD dari dakwaan Primair Penuntut Umum3. Menyatakan Terdakwa RICKY BUDHI SANJAYA Bin SYAHRIL AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa RICKY BUDHI SANJAYA Bin SYAHRIL AHMAD, dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa RICKY BUDHI SANJAYA Bin SYAHRIL AHMAD sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 6. Menyatakan barang bukti berupa : ? 1 (satu) poket yang diduga tembakau gorilla/sintetis berat bersih 10,18 gram (sepuluh koma satu delapan) gram.? 1 (satu) bungkus plastic warna hitam.? 1 (satu) plastic warna coklat.? 1 (satu) plastic warna bening.? 1 (satu) lembar baju kaos anak warna putih dengan tulisan GRL-PWR.? 1 (satu) HP Merk Iphone warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.7. Menetapkan agar terdakwa RICKY BUDHI SANJAYA Bin SYAHRIL AHMAD dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Telah mendengar pembelaan (pleidoi) dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohon keringanan hukuman ; Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan dipersidangan dan Duplik Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu :DAKWAAN:PrimairBahwa Terdakwa Ricky Budhi Sanjaya Bin Syahril Ahmad pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Februari atau masih dalam tahun 2021 di Jalan Gunung Menyapa Rt. 034 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, Terdakwa mengirim pesan kepada pemilik akun Instagram ?New Badel? untuk membeli tembakau gorilla/sintetis sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara mengirim uang milik terdakwa ke rekening BCA milik akun instagram ?New Badel?, selanjutnya terdakwa memberikan alamat rumah terdakwa untuk tujuan pengiriman tembakau gorilla tersebut, kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekitar 10.00 wita datang karyawan TIKI mengantarkan paket berisi tembakau gorilla/sintetis dan diterima oleh Terdakwa;- Bahwa terdakwa dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis tembakau gorilla/sintetis tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 070/Sp3.13030/2021 tanggal 15 Februari 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh Amad Suwantoro, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1 paket plastic yang didiuga berisi ganja sintetis dengan berat bersih 10,18 gram (sepuluh koma satu delapan gram);- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laporan Kriminalistik No.LAB: 01607/NNF/2021 tanggal 03 Maret 2021 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat 03621//2021/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan irisan daun dengan berat netto 1,001 gram (satu koma nol nol satu) adalah benar MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SubsidiairBahwa Terdakwa Ricky Budhi Sanjaya Bin Syahril Ahmad pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Februari atau masih dalam tahun 2020 di Jalan Gunung Menyapa Rt. 034 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kab.Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ?melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :- Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat ada paket yang berisi tembakau gorilla yang akan dirikim ke rumah Terdakwa, kemudian Saksi Kastaman dan Saksi Sutaji yang merupakan anggota Sat Narkoba melakukan kordinasi dengan jasa pengiriman Tiki, kemudian Saksi Tommy Mukti yang merupakan kurir dari jasa pengiriman tiki menuju ke lokasi rumah Terdakwa untuk mengirimkan paket yang berisi Narkotika jenis tembakau gorilla/sintetis kemudian paket yang berisi narkotika jenis temabakau gorilla/sentetis diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan oleh Saksi Kastaman dan Saksi Sutaji, kemudian paket tersebut dibuka oleh terdakwa yang isinya berupa tembakau gorilla/sentetis;- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis tembakau gorilla/sentetis tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 070/Sp3.13030/2021 tanggal 15 Februari 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh Amad Suwantoro, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1 paket plastic yang didiuga berisi ganja sintetis dengan berat bersih 10,18 gram (sepuluh koma satu delapan gram);- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laporan Kriminalistik No. LAB: 01607/NNF/2021 tanggal 03 Maret 2021 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat 03621//2021/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan irisan daun dengan berat netto 1,001 gram (satu koma nol nol satu) adalah benar MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaLebih SubsidairBahwa Terdakwa Ricky Budhi Sanjaya Bin Syahril Ahmad pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi di ingat oleh Terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Gunung Menyapa Rt. 034 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kab.Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah melakukan perbuatan ?menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat diatas berawal terdakwa mencampur tembakau gorilla/sintetis dengan tembakau rokok sampoerna mild merah, selanjutnya terdakwa melinting campuran tembakau tersebut kemudian terdakwa membakar campuran tembakau yang telah dilinting tersebut dan asapnya terdakwa hisap seperti orang merokok pada umumnya;- Bahwa efek yang ditimbulkan dari mengkonsumsi tembakau gorilla/sintetis tersebut adalah mengantuk dan mudah lapar;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam mengkonsumsi narkotika jenis tembakau gorilla/sintetis tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut :1. Saksi KASTAMAN HADI Bin RALIN, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi membenarkan keterangan Saksi di berita acara pemeriksan Penyidik;- Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas kepemilikan tembakau gorila ; - Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita di rumahnya tepatnya di Jalan Gunung Menyapa Rt. 034 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa tembakau gorila yang Saksi amankan dari Terdakwa adalah 1 (poket) poket dengan berat brutto 16.18 (enam belas koma delapan belas) gram atau setara dengan netto 10.18 (sepuluh koma delapan belas) gram ;- Bahwa barang-barang lain yang turut diamankan dari terdakwa adalah 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, 1 (satu) lembar plastik warna coklat, 1 (satu) lembar plastik warna bening, 1 (satu) lembar baju kaos anak warna putih dengan tulisan GRL PWR, 1 (satu) unit Handpone Ipone 7 warna hitam ;- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket tembakau gorila tersebut adalah miliknya ;- Bahwa Saksi bisa mengetahui bahwa Terdakwa ada memiliki 1 (satu) poket tembakau gorila adalah informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh anggota Sat Narkoba pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira pukul 06.00 wita bahwa akan ada pengiriman tembakau gorila melalui jasa pengiriman TIKI yang akan di lakukan oleh Terdakwa;- Bahwa setelah mendapatkan informasi masyarakat tersebut, anggota sat Narkoba berkordinasi dengan pihak jasa pengiriman TIKI mengatakan ?apakah ada barang yang akan di terima a.n Ricky Budhi Sanjaya? dijawab ?sebentar pak kami lakukan pengecekan barang barang terlebih dahulu? dan tidak lama kemudian pihak jasa pengiriman mengatakan ?pak barang paketan ada yang akan di terima alamat di Jalan Gunung Menyapa Rt. 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara?, setelah itu anggota Kepolisian bersama sama pihak Jasa pengiriman TIKI menuju alamat tersebut setelah tiba dan paket barang di terima oleh Terdakwa, anggota Sat Narkoba langsung mengamankanya ;- BahwaTerdakwa mendapatkan 1 (satu) poket tembakau gorila melalui media sosial dengan membeli dari aplikasi instagram New Badel dengan foto profil gambar gajah ;- Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) poket tembakau gorila untuk dipergunakan sendiri ;- Bahwa Saksi ada melakukan intrograsi dan menanyakan, ?Apakah saudara ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal membeli dan memiliki tembakau gorila / sintesis dari pemerintah?, dan di jawab oleh Terdakwa, ?Saya tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam hal membeli atau memiliki tembakau gorila / sintesis ini pak?;- BahwaTerdakwa tidak ada melakukan perlawanan ketika penangkapan dan penggeledahan ;- BahwaTerdakwa ini bukan merupakan Target Operasi. Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya2. Saksi SUTAJI, S.E. Bin RUSTAM, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi membenarkan keterangan Saksi di berita acara pemeriksan Penyidik;- Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas kepemilikan tembakau gorila ; - Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita di rumahnya tepatnya di Jalan Gunung Menyapa Rt. 034 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa tembakau gorila yang Saksi amankan dari Terdakwa adalah 1 (poket) poket dengan berat brutto 16.18 (enam belas koma delapan belas) gram atau setara dengan netto 10.18 (sepuluh koma delapan belas) gram ;- Bahwa barang-barang lain yang turut diamankan dari terdakwa adalah 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, 1 (satu) lembar plastik warna coklat, 1 (satu) lembar plastik warna bening, 1 (satu) lembar baju kaos anak warna putih dengan tulisan GRL PWR, 1 (satu) unit Handpone Ipone 7 warna hitam ;- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket tembakau gorila tersebut adalah miliknya ;- Bahwa Saksi bisa mengetahui bahwa Terdakwa ada memiliki 1 (satu) poket tembakau gorila adalah informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh anggota Sat Narkoba pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira pukul 06.00 wita bahwa akan ada pengiriman tembakau gorila melalui jasa pengiriman TIKI yang akan di lakukan oleh Terdakwa;- Bahwa setelah mendapatkan informasi masyarakat tersebut, anggota sat Narkoba berkordinasi dengan pihak jasa pengiriman TIKI mengatakan ?apakah ada barang yang akan di terima a.n Ricky Budhi Sanjaya? dijawab ?sebentar pak kami lakukan pengecekan barang barang terlebih dahulu? dan tidak lama kemudian pihak jasa pengiriman mengatakan ?pak barang paketan ada yang akan di terima alamat di Jalan Gunung Menyapa Rt. 03 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara?, setelah itu anggota Kepolisian bersama sama pihak Jasa pengiriman TIKI menuju alamat tersebut setelah tiba dan paket barang di terima oleh Terdakwa, anggota Sat Narkoba langsung mengamankanya ;- BahwaTerdakwa mendapatkan 1 (satu) poket tembakau gorila melalui media sosial dengan membeli dari aplikasi instagram New Badel dengan foto profil gambar gajah ;- Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) poket tembakau gorila untuk dipergunakan sendiri ;- Bahwa Saksi ada melakukan intrograsi dan menanyakan, ?Apakah saudara ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal membeli dan memiliki tembakau gorila / sintesis dari pemerintah?, dan di jawab oleh Terdakwa, ?Saya tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam hal membeli atau memiliki tembakau gorila / sintesis ini pak?;- BahwaTerdakwa tidak ada melakukan perlawanan ketika penangkapan dan penggeledahan ;- BahwaTerdakwa ini bukan merupakan Target Operasi. Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannyaMenimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi meringankan ; Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Bahwa keterangan Terdakwa di berita acara pemeriksan Penyidik benar;- Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian karena telah kedapatan membeli tembakau gorilla / sintesis ; - Bahwa Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita di rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Gunung Menyapa Rt. 034 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara; - Bahwa Tembakau gorilla / sintesis yang diamankan Petugas Kepolisian dari Terdakwa adalah 1 (poket) poket dengan berat brutto 16.18 (enam belas koma delapan belas) gram atau setara dengan netto 10.18 (sepuluh koma delapan belas) gram ;- Bahwa barang-barang lain yang turut diamankan dari Terdakwa adalah 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, 1 (satu) lembar plastik warna coklat, 1 (satu) lembar plastik warna bening, 1 (satu) lembar baju kaos anak warna putih dengan tulisan GRL PWR, 1 (satu) unit Handpone Iphone 7 warna hitam ;- Bahwa Petugas Kepolisian menemukan 1 (poket) poket Tembakau gorilla / sintesis di dalam paket yang baru Terdakwa terima dari jasa TIKI dan paket tersebut dimasukkan di dalam plastik warna hitam bersama baju kaos anak warna putih dengan tulisan GRL PWR lalu dibungkus dengan plastik warna coklat sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone Iphone 7 warna hitam diamankan dikantong celana yang Terdakwa gantung di dalam WC;- Bahwa Pemilik 1 (poket) poket Tembakau gorilla / sintesis yang diamankan dari Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri ; - Bahwa awalnya Terdakwa bisa mendapatkan tembakau gorilla / sintesis tersebut, pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 12.00 wita pada saat Terdakwa berada di rumah di Jalan Gunung Menyapa Rt. 034 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, Terdakwa mencoba lagi pesan tembakau gorilla / sintetis ke Instagram atas nama NEW. BADEL karena Terdakwa sebelumnya pernah membeli melalui instagram tersebut, pada saat Terdakwa mengirim pesan kepada pemilik Instagram NEW. BADEL untuk membeli tembakau gorilla / sintetis dijawab ?bisa? lalu Saya pesan 5 (lima) gram dengan harga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa diberi nomor rekening BCA untuk mengirim uangnya di nomor rekening tersebut, setelah Terdakwa transfer lalu Terdakwa diminta alamat dan barangnya akan dikirim melalui expedisi TIKI ;- Bahwa Terdakwa membeli tembakau gorilla / sintetis dari Instagram NEW. BADEL sudah sebanyak 2 (dua) kali ;- Bahwa terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi tembakau gorilla / sintetis adalah pada hari dan tanggalnya lupa, seingat Saya akhir bulan Januari 2021 di kamar rumah Terdakwa tepatnya di jalan Gunung Menyapa Rt. 034 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara dan saat itu Terdakwa mengkonsumsi sendirian;- Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi tembakau gorilla / sintetis tersebut adalah sebelumnya tembakau gorilla / sintetis tersebut Terdakwa campur dengan tembakau rokok Sampoerna Mild merah dan Terdakwa linting dengan kertas tembakau, setelah itu Terdakwa bakar dan asapnya Terdakwa hisap seperti orang merokok pada umumnya.- Bahwa kronologi penangkapan Terdakwa sebagai berikut, pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita, pada saat Terdakwa selesai mandi datang karyawan TIKI mengantarkan paket yang berisi tembakau gorilla / sintstis, setelah Terdakwa menerima paket tersebut tiba-tiba datang beberapa orang yang kemudian Terdakwa ketahui petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan meminta Terdakwa membuka isi paket yang baru Terdakwa terima dan setelah dibuka benar berisi 1 (satu) bungkus tembakau gorilla / sintetis diselipkan di baju kaos anak-anak, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membeli tembakau Gorila melalui aplikasi instagram New Badel foto profil gambar gajah;- Bahwa tujuan Terdakwa mengkonsumsi tembakau gorilla / sentetis tersebut adalah agar cepat istirahat karena Saya penderita insomnia / susah tidur;- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;- Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan Terdakwa dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan Terdakwa tersebut.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 1 (satu) poket yang diduga tembakau gorilla/sintetis berat bersih 10,18 gram (sepuluh koma satu delapan) gram.- 1 (satu) bungkus plastic warna hitam.- 1 (satu) plastic warna coklat.- 1 (satu) plastic warna bening.- 1 (satu) lembar baju kaos anak warna putih dengan tulisan GRL-PWR.- 1 (satu) HP Merk Iphone warna hitam.Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut : - Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat ada paket yang berisi tembakau gorilla yang akan dirikim ke rumah Terdakwa, kemudian Saksi Kastaman dan Saksi Sutaji yang merupakan anggota Sat Narkoba melakukan kordinasi dengan jasa pengiriman Tiki, kemudian Saksi Tommy Mukti yang merupakan kurir dari jasa pengiriman tiki menuju ke lokasi rumah Terdakwa untuk mengirimkan paket yang berisi Narkotika jenis tembakau gorilla/sintetis kemudian paket yang berisi narkotika jenis temabakau gorilla/sentetis diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan oleh Saksi Kastaman dan Saksi Sutaji, kemudian paket tersebut dibuka oleh terdakwa yang isinya berupa tembakau gorilla/sentetis;- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita di rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Gunung Menyapa Rt. 034 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa Petugas Kepolisian menemukan 1 (poket) poket Tembakau gorilla / sintesis di dalam paket yang baru Terdakwa terima dari jasa TIKI dan paket tersebut dimasukkan di dalam plastik warna hitam bersama baju kaos anak warna putih dengan tulisan GRL PWR lalu dibungkus dengan plastik warna coklat sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone Iphone 7 warna hitam diamankan dikantong celana yang Terdakwa gantung di dalam WC;- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis tembakau gorilla/sentetis tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 070/Sp3.13030/2021 tanggal 15 Februari 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh Amad Suwantoro, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1 paket plastic yang didiuga berisi ganja sintetis dengan berat bersih 10,18 gram (sepuluh koma satu delapan gram);- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laporan Kriminalistik No. LAB: 01607/NNF/2021 tanggal 03 Maret 2021 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat 03621//2021/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan irisan daun dengan berat netto 1,001 gram (satu koma nol nol satu) adalah benar MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, maka Majelis akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ?dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ?Setiap orang? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa RICKY BUDHI SANJAYA Bin SYAHRIL AHMAD yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram;Menimbang, bahwa unsur-unsur ini bersifat alternatif dimana jika salah satu unsur terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 juncto Pasal 39 juncto Pasal 14 juncto Pasal 8 juncto Pasal 4 huruf a, b dan c juncto Pasal 1 angka 1 dan angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan hanya dapat disalurkan oleh suatu industri atau penyalur tertentu saja dengan izin khusus dari Menteri sehingga penguasaan dan penyimpanannya harus dilaporkan secara berkala ;Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum bahwa berawal dari informasi dari masyarakat ada paket yang berisi tembakau gorilla yang akan dirikim ke rumah Terdakwa, kemudian Saksi Kastaman dan Saksi Sutaji yang merupakan anggota Sat Narkoba melakukan kordinasi dengan jasa pengiriman Tiki, kemudian Saksi Tommy Mukti yang merupakan kurir dari jasa pengiriman tiki menuju ke lokasi rumah Terdakwa untuk mengirimkan paket yang berisi Narkotika jenis tembakau gorilla/sintetis kemudian paket yang berisi narkotika jenis temabakau gorilla/sentetis diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan oleh Saksi Kastaman dan Saksi Sutaji, kemudian paket tersebut dibuka oleh terdakwa yang isinya berupa tembakau gorilla/sentetis;Menimbang, bahwa Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita di rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Gunung Menyapa Rt. 034 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa Petugas Kepolisian menemukan 1 (poket) poket Tembakau gorilla / sintesis di dalam paket yang baru Terdakwa terima dari jasa TIKI dan paket tersebut dimasukkan di dalam plastik warna hitam bersama baju kaos anak warna putih dengan tulisan GRL PWR lalu dibungkus dengan plastik warna coklat sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone Iphone 7 warna hitam diamankan dikantong celana yang Terdakwa gantung di dalam WC;Menimbang, bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis tembakau gorilla/sentetis tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 070/Sp3.13030/2021 tanggal 15 Februari 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh Amad Suwantoro, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1 paket plastic yang didiuga berisi ganja sintetis dengan berat bersih 10,18 gram (sepuluh koma satu delapan gram);Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laporan Kriminalistik No. LAB: 01607/NNF/2021 tanggal 03 Maret 2021 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat 03621//2021/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan irisan daun dengan berat netto 1,001 gram (satu koma nol nol satu) adalah benar MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang;Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan zat metamfetamina yang ditemukan dalam barang bukti tersebut di atas termasuk dalam narkotika golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas pada saat penangkapan terhadap Terdakwa, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sendiri, Terdakwa sedang berada didalam rumah dan 1 (poket) Tembakau gorilla / sintesis di dalam paket yang baru Terdakwa terima dari jasa TIKI dan paket tersebut dimasukkan di dalam plastik warna hitam bersama baju kaos anak warna putih dengan tulisan GRL PWR lalu dibungkus dengan plastik warna coklat dan tidak sedang melakukan transaksi narkotika atau melakukan tindakan aktif lainnya ; Menimbang, bahwa Penuntut Umum sampai dengan saat putusan ini dijatuhkan tidak pula berhasil menghadirkan alat bukti yang dapat menjelaskan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan aktif sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair, dan oleh karenanya Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ini;Menimbang, bahwa oleh unsur-unsur dari Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;Menimbang, bahwa oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidiair sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Setiap orang; Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? sebelumnya telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur Ad.1. dakwaan primair, dimana dalam pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa memenuhi unsur Ad.1. dimaksud; Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan unsur ?setiap orang? dalam dakwaan primair diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan unsur ?setiap orang? dalam dakwaan subsidair, dan oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ;Ad. 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;Menimbang, bahwa unsur-unsur ini bersifat alternatif dimana jika salah satu unsur terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan;Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberi penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan ?tanpa hak atau melawan hukum?, pengertian tentang ?tanpa hak? atau ?melawan hukum? dapat ditemui dalam literatur hukum pidana dari berbagai macam pendapat ahli hukum pidana;Menimbang, bahwa menurut Simons melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum positif (undang-undang) dan menurut Noyon melawan hukum berarti merusak hak orang lain (subyektif), menurut Mahkamah Agung melawan hukum berarti tidak berdasarkan hukum (obyektif) atau tanpa kewenangan (lihat Eddy O.S. Hiariej dalam Prinsip-prinsip Hukum Pidana);Menimbang, bahwa menurut Andi Zainal Abidin Farid dalam bukunya Hukum Pidana 1, bahwa ?tidak berarti melawan hukum sama dengan tanpa hak, yang terakhir memang termasuk melawan hukum tetapi pengertiannya lebih sempit yaitu yang bersangkutan tidak mempunyai hak atau hukum subyektif, hukum meliputi baik norma maupun hak, dengan kata lain lebih luas karena ia meliputi juga hukum tidak tertulis?;Menimbang, bahwa pendapat kedua ahli hukum pidana tersebut di atas menjadi parameter untuk menilai apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa memenuhi rumusan pengertian tanpa hak atau melawan hukum sebagai unsur kedua dari dakwaan ini;Menimbang, bahwa terlepas dari itu, Majelis Hakim berpendapat unsur ?tanpa hak atau melawan hukum? ini tidak berdiri sendiri karena erat kaitannya dengan unsur selanjutnya yaitu ?Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I?, sehingga untuk menyusun suatu putusan yang efektif dan efisien dalam arti tidak mengandung pengulangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ?tanpa hak atau melawan hukum? ini bersama-sama dengan unsur selanjutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 juncto Pasal 39 juncto Pasal 14 juncto Pasal 8 juncto Pasal 4 huruf a, b dan c juncto Pasal 1 angka 1 dan angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan hanya dapat disalurkan oleh suatu industri atau penyalur tertentu saja dengan izin khusus dari Menteri sehingga penguasaan dan penyimpanannya harus di sertai dengan izin dari pihak berwenang ; Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum bahwa berawal dari informasi dari masyarakat ada paket yang berisi tembakau gorilla yang akan dirikim ke rumah Terdakwa, kemudian Saksi Kastaman dan Saksi Sutaji yang merupakan anggota Sat Narkoba melakukan kordinasi dengan jasa pengiriman Tiki, kemudian Saksi Tommy Mukti yang merupakan kurir dari jasa pengiriman tiki menuju ke lokasi rumah Terdakwa untuk mengirimkan paket yang berisi Narkotika jenis tembakau gorilla/sintetis kemudian paket yang berisi narkotika jenis temabakau gorilla/sentetis diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan oleh Saksi Kastaman dan Saksi Sutaji, kemudian paket tersebut dibuka oleh terdakwa yang isinya berupa tembakau gorilla/sentetis;Menimbang, bahwa Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita di rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Gunung Menyapa Rt. 034 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa Petugas Kepolisian menemukan 1 (poket) poket Tembakau gorilla / sintesis di dalam paket yang baru Terdakwa terima dari jasa TIKI dan paket tersebut dimasukkan di dalam plastik warna hitam bersama baju kaos anak warna putih dengan tulisan GRL PWR lalu dibungkus dengan plastik warna coklat sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone Iphone 7 warna hitam diamankan dikantong celana yang Terdakwa gantung di dalam WC;Menimbang, bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis tembakau gorilla/sentetis tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 070/Sp3.13030/2021 tanggal 15 Februari 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh Amad Suwantoro, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1 paket plastic yang didiuga berisi ganja sintetis dengan berat bersih 10,18 gram (sepuluh koma satu delapan gram);Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laporan Kriminalistik No. LAB: 01607/NNF/2021 tanggal 03 Maret 2021 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat 03621//2021/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan irisan daun dengan berat netto 1,001 gram (satu koma nol nol satu) adalah benar MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Menimbang, bahwa definisi narkotika berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta pengertian narkotika golongan I sebelumnya telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur Ad.2. dakwaan primair, dengan demikian pertimbangan dalam dakwaan primair unsur Ad.2. tersebut diatas diambil alih dan dianggap telah dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan zat metamfetamina yang ditemukan dalam barang bukti tersebut di atas termasuk dalam narkotika golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang disyaratkan dalam unsur ini ; Menimbang, bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa, berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa sendiri, Terdakwa sedang berada didalam rumah dan 1 (poket) Tembakau gorilla / sintesis di dalam paket yang baru Terdakwa terima dari jasa TIKI dan paket tersebut dimasukkan di dalam plastik warna hitam bersama baju kaos anak warna putih dengan tulisan GRL PWR lalu dibungkus dengan plastik warna coklat ; Menimbang, bahwa fakta diatas tersebut perbuatan terdakwa ?memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum; Menimbang, bahwa oleh unsur dari Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair;Menimbang, bahwa oleh unsur dari Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terpenuhi maka dakwan lebih subsidair tidak dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan hanya mengajukan permohonan keringanan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepadanya, maka selain dijatuhi dengan pidana penjara, Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa disebabkan Terdakwa dijatuhi dengan pidana denda, maka dengan mempedomani Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : - 1 (satu) poket yang diduga tembakau gorilla/sintetis berat bersih 10,18 gram (sepuluh koma satu delapan) gram.- 1 (satu) bungkus plastic warna hitam.- 1 (satu) plastic warna coklat.- 1 (satu) plastic warna bening.- 1 (satu) lembar baju kaos anak warna putih dengan tulisan GRL-PWR.- 1 (satu) HP Merk Iphone warna hitam.yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidna dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi perbuatan Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan zat-zat berbahaya lainnya ;- Bahwa Terdakwa pernah dihukum ;Keadaan yang meringankan:- Bahwa Terdakwa terus terang mengenai perbuatannya ;- Bahwa Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan ;- Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana ;- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Ricky Budhi Sanjaya Bin Syahril Ahmad tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Ricky Budhi Sanjaya Bin Syahril Ahmad tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) poket yang diduga tembakau gorilla/sintetis berat bersih 10,18 gram (sepuluh koma satu delapan) gram.? 1 (satu) bungkus plastic warna hitam.? 1 (satu) plastic warna coklat.? 1 (satu) plastic warna bening.? 1 (satu) lembar baju kaos anak warna putih dengan tulisan GRL-PWR.? 1 (satu) HP Merk Iphone warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 oleh I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H. dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Evi Wijanarko, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dihadiri oleh Aditya Dwi Jayanto, S.H., M.H. Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.Hakim - hakim Anggota,Marjani Eldiarti, S.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Hakim Ketua, II I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., S.H.Panitera Pengganti,Evi Wijanarko, S.H., |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik650