- Menyatakan Terdakwa Yisep Efendi M.S.Spd Alias Isep Bin Dadang Sudarma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan surat palsu yang pemakaiannya menimbulkan kerugian?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yisep Efendi M.S.Spd Alias Isep Bin Dadang Sudarma dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sertifikat Pendidik atas nama YISEP EFENDI MS , Nomor : 1341102705171 tertanggal 19 Oktober 2011, yang dikeluarkan oleh Universitas Pasundan Bandung (UNPAS).
- Satu berkas dokumen Perjanjian Kredit dan Pengakuan Utang No : BPR/GR-CSR/0002/16 tanggal 19 Januari 2016 antara pihak pertama (Bank) dengan pihak kedua YISEP EFENDI.
- Satu lembar surat Pernyataan tertanggal 19 Januari 2016 atas nama YISEP EFENDI.
- Satu berkas Formulir permohonan kredit atas nama YISEP EFENDI.
- Satu lembar Memorandum tanggal 19 Januari 2016 atas nama YISEP EFENDI.
- Satu Buku tabungan Bank BJB atas nama YISEP EFENDI.
- Satu kartu ATM Bank BJB atas nama YISEP EFENDI MS.
- Satu lembar tanda terima Uang sebesar Rp. 85.000.000,- oleh sdr. YISEP EFENDI dari PT. BPR Bahtera Masyarakat Papua tertanggal 19 Januari 2016.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 612/Pid.B/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 612/Pid.B/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tira Tirtona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Rooy Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU BPR Bahtera Masyarakat melalui saksi ADHI TRIONO Bin SAKUM SUKARTO |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 612/Pid.B/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 612/Pid.B/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 612/Pid.B/2018/PN Cbi
Statistik5929