- Menyatakan Terdakwa I HENDRI Als MANCUNG Bin SUTRISNO bersama-sama dengan Terdakwa II KAMAL SITORUS, Terdakwa III SUPRIYADI Als BAJIL dan Terdakwa IV SUMARNO Als MARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HENDRI Als MANCUNG Bin SUTRISNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan Terdakwa II KAMAL SITORUS, Terdakwa III SUPRIYADI Als BAJIL dan Terdakwa IV SUMARNO Als MARNO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 231/Pid.B/2020/PN Prp |
|
Nomor | 231/Pid.B/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunoto |
Hakim Anggota | Mba., Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, Mhbr Hakim Anggota Nopelita Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) unit merk mobil Toyota dengan nomor mesin 1TR-6012550nomor rangka MHFXW42624200601 nomor polisi BM 999 UA warna silver metalik; Dirampas Untuk Negara - 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi tipe L300 Nomor Polisi BM9473 MJ warna hitam; Dikembalikan kepada saksi M. ROHANSYAH dan saksi Hj.ERNAWATI Als ERNA Binti SAILILLAH (Alm) (keduanya pasangan Suami Isteri); - 1 (satu) buah kunci pas berbentuk huruf T berikut dengan anak kuncinya. Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pid.B/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 231/Pid.B/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.B/2020/PN Prp
Statistik376