- Menyatakan Terdakwa KAHAR ISMAIL ALIAS LIRA BIN ISMAIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair ;
- Menyatakan Terdakwa KAHAR ISMAIL ALIAS LIRA BIN ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat sisa 0,0434 gram
- 1 (satu) buah pireks ;
- 1 (satu) buah bong ;
- 1 (satu) buah dompet merk Genuine Leather warna coklat ;
- 1 (satu) buah tas selempang merek Eiger warna hitam ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol DD 3957 AG warna hitam ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Dewi Inanti Akhmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ayu Atriani Said, Br Hakim Anggota Tiara Khurin In Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2121 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Statistik394