Putusan PN PANGKAJENE Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusrimansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tities Asrida, Hakim Anggota Sri Widayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Manggu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: - Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Almarhumah Nurpiah binti Samaila atau ibu kandung dari Para Penggugat sebagai istri sah dari Almarhum Lemang bin Sangkala atau Sulaiman Dg. Solong; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat sebagai anak kandung dari Almarhumah Nurpia binti Samaila berhak menerima dan/atau menguasai Salinan Akta Jual Beli Tanah Nomor: 285/KM-PK/IX/2012 tertanggal 25 September 2012 antara Hj. Hatijah selaku Penjual dengan Lemang alias Sulaiman Dg. Solong atau Suami Almarhumah Nurpiah binti Samaila selaku Pembeli; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang sebelumnya telah memerintahkan Almarhumah Nurpiah binti Samaila atau ibu kandung Para Penggugat untuk meninggalkan objek sengketa dan telah menguasai dan menyimpan serta menolak memberikan Salinan Akta Jual Beli Tanah Nomor: 285/KM-PK/IX/2012 tertanggal 25 September 2012 kepada Almarhumah Nurpiah binti Samaila atau ibu kandung Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad); 5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 272/KM-PK/VIII/2014, tertanggal 12 Agustus 2014 antara Almarhum Lemang bin Sangkala alias Sulaiman Dg. Solong dengan Muh. Nasir in casu Tergugat I, yang dibuat/diterbitkan oleh Tergugat III selaku Pejabat Pembuat Akta Sementara, adalah tidak sah dan batal demi hukum; 6. Menyatakan tindakan/perbuatan Tergugat III selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang telah membuat dan atau menerbitkan Akta Jual Beli Nomor: 272/KM-PK/VIII/2014, tertanggal 12 Agustus 2014 adalah Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |