- Menyatakan terdakwa I SUWANDA ALS WANDA Bin KANANG (Alm) dan Terdakwa II AGUNG S. MUTIARA Als AGUNG Bin AAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Memerintahkan agar penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dus handphone merek XIAOMI, tipe REDMI 5A, No. IMEI 1 : 869269024184609, IMEI 2 : 869269024184617;
- 1 (satu) buah dus handphone merek SAMSUNG, tipe J2 Prime, IMEI 1 : 357464099790450, IMEI 2 : 357464099790457;
- 1 (satu) buah dus handphone merek i-Cherry, tipe C223 ACTIV, No IMEI 1 ; 352230180032655, No IMEI 2 : 352230180032663.
- 1 (satu) buah handphone merek XIAOMI tipe REDMI 5A warna abu-abu.
- 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan ?POLICE?.
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor No. Pol. : T - 1058 - TT, merek TOYOTA, tipe AVANZA 1.3 G M/T, jenis mobil penumpang, tahun pembuatan 2016, warna abu-abu metalik, No. Rangka : MHKM5EA3JGK021940, No. Mesin : 1NRF154901, STNK a. n. DEDE SUSILAWATI, alamat Dusun Babakan Bandung RT. 11 RW. 3 Wanajaya Kec. Tambakdahan berikut 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan bermotor tersebut;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 681/Pid.B/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 681/Pid.B/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tira Tirtona |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andri Falahandika A., Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Min Setiadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa I SUWANDA ALS WANDA Bin KANANG (Alm) Dikembalikan kepada terdakwa I SUWANDA ALS WANDA Bin KANANG melalui lising TAF (PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL) |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 681/Pid.B/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 681/Pid.B/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 681/Pid.B/2018/PN Cbi
Statistik3310