- Menyatakan Terdakwa 1. GALUH TRI AGUSTIN binti SUPADI Terdakwa 2. ARIS SUHARINI als MAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Permufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket sabu berat kotor 0,10 gram dan berat bersih 0,04 gram.
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau.
- 1 (satu) lembar potongan tisu.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Malboro merah.
- 1 (satu) buah No Sim Card : 087872711819.
- 1 (satu) buah No. Sim Card : 085940719606
- 1 (satu) buah Hp Vivo warna Biru No. IMEI : 868061052925354
- 1 (satu) buah Hp Samsung warna Putih No. IMEI : 357941073501573
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam No.Pol : P 5534 UM
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 299/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 299/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani, Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa 1. GALUH TRI AGUSTIN binti SUPADI; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik242