- Menyatakan Terdakwa Tri Laksono als. Jhon Bin Giman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tri Laksono als. Jhon Bin Giman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) Buah kliip / plastik kecil;
- 30 ( tiga puluh ) butir pil TRIHEXYPHENIDHYL;
- 1 ( satu ) Buah hanphone merk OPPO A37 warna Glod
- 20 ( dua puluh ) Butir pil TRIHEXYPHENIDHYL
- 1 ( satu ) Buah Palstik kecil / kliip
- Uang sebesar Rp.530.000 ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah ) dengan rincian . 1 ( satu ) lembar pecahan seratus ribuan , 5 ( lima ) lembar pecahan lima puluh ribuan, 3 ( tiga ) lembar pecahan dua puluh ribuan, 9 ( sembilan ) pecahan sepuluh ribuan, 6 (enam) lembar pecahan lima ribuan
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 311/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 311/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisiana, Br Hakim Anggota Firlando |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik2418