Putusan PN BANYUWANGI Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota Yustisiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa M. Yunus Wahyudi Bin H. Abdur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa untuk ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Screenshoot Berita Online dengan Link : https://jatimnow.com/baca-29827- viral-video-pria-sebut-covid19-dibanyuwangi-bohong; - Screenshoot Berita Online dengan Link : https://www.ayosurabaya.com/read/2020/09/18/2975/video-aktivis-antimasker-viral-sebut-corona-di-banyuwangi-bohong; - Screenshoot Berita Online dengan Link : https://republika.co.id/berita/qgto504922000/viral-video-pria-sebut-covid19-di-banyuwangi-bohong; - Screenshoot Berita Online dengan Link : https://www.afederasi.com/breaking-news/viral-beredar-video-aktivis-anti-masker-anggap-kematian-karena-corona-di-banyuwangi-hoax/ - Screenshoot Berita Online dengan Link : https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/09/18/aktivis-anti-masker-tuding-bupati-banyuwangi-rekayasa-covid-19/; - Flasdisk yang berisikan tentang video rekaman Sdr. M. Yunus Wahyudi; - Screenshoot Berita Online dengan Link : https://akuratnews.com/aktivis-ini-sebut-tak-ada-covid-19-di-banyuwangi/; - Screenshoot Berita Online dengan Link : https://faktualnews.co/2020/09/19/viral-video-aktivis-tuduh-kasus-covid-19-di-banyuwangi-rekayasa-bupati-anas/234349/; - Screenshoot You tube dengan Link : https://youtu.be/ZcT20LvQIfo; - Screenshoot You tube dengan Link : https://youtu.be/h1SsG3c5RJI; - 2 (dua) lembar nota pemesanan makanan / minuman di Jebeng Tulik Caf dan Resto tanggal 14 September 2020; - 1 (satu) lembar fotocopy surat hasil pemeriksaan Virologi dari Laboratorium Klinik RSUD Blambangan ? Banyuwangi yang sudah dilegalisir atas nama pasien DANANG HARTANTO, usia 45 tahun, dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan RT PCR SARS CoV-2 (swab oropharyngeal & nasopharyngeal), hasil Positif ? Konfirmasi SARS CoV-2, Nilai Rujukan Negatif, tertanggal 15 September 2020 yang ditangani oleh kepala Instalasi Laboratorium Dr. Roudhotul l. Noor,SpPK; - 1 (satu) lembar fotocopy surat hasil pemeriksaan Virologi dari Laboratorium Klinik RSUD Blambangan ? Banyuwangi yang sudah dilegalisir atas nama pasien DJATMIKO TRI W, usia 48 tahun, dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan RT PCR SARS CoV-2 (swab oropharyngeal & nasopharyngeal), hasil Positif ? Konfirmasi SARS CoV-2, Nilai Rujukan Negatif, tertanggal 15 September 2020 yang ditangani oleh kepala Instalasi Laboratorium Dr. Roudhotul l. Noor,SpPK; - 1 (satu) lembar fotocopy surat hasil pemeriksaan Virologi dari Laboratorium Klinik RSUD Blambangan ? Banyuwangi yang sudah dilegalisir atas nama pasien DWI MARTA, usia 29 tahun, dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan RT PCR SARS CoV-2 (swab oropharyngeal & nasopharyngeal), hasil Positif ? Konfirmasi SARS CoV-2, Nilai Rujukan Negatif, tertanggal 15 September 2020 yang ditangani oleh kepala Instalasi Laboratorium Dr. Roudhotul l. Noor,SpPK; - 1 (satu) lembar fotocopy surat hasil pemeriksaan Virologi dari Laboratorium Klinik RSUD Blambangan ? Banyuwangi yang sudah dilegalisir atas nama pasien AMIRUL M, usia 42 tahun, dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan RT PCR SARS CoV-2 (swab oropharyngeal & nasopharyngeal), hasil Positif ? Konfirmasi SARS CoV-2, Nilai Rujukan Negatif, tertanggal 15 September 2020 yang ditangani oleh kepala Instalasi Laboratorium Dr. Roudhotul l. Noor,SpPK; - 1 (satu) lembar fotocopy surat hasil pemeriksaan Virologi dari Laboratorium Klinik RSUD Blambangan ? Banyuwangi yang sudah dilegalisir atas nama pasien EBTA ANDHARISANDI, usia 43 tahun, dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan RT PCR SARS CoV-2 (swab oropharyngeal & nasopharyngeal), hasil Positif ? Konfirmasi SARS CoV-2, Nilai Rujukan Negatif, tertanggal 15 September 2020 yang ditangani oleh kepala Instalasi Laboratorium Dr. Roudhotul l. Noor,SpPK; - 1 (satu) lembar fotocopy surat hasil pemeriksaan Virologi dari Laboratorium Klinik RSUD Blambangan ? Banyuwangi yang sudah dilegalisir atas nama pasien RUSTAM EFENDI, usia 47 tahun, dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan RT PCR SARS CoV-2 (swab oropharyngeal & nasopharyngeal), hasil Positif ? Konfirmasi SARS CoV-2, Nilai Rujukan Negatif, tertanggal 15 September 2020 yang ditangani oleh kepala Instalasi Laboratorium Dr. Roudhotul l. Noor,SpPK; - 1 (satu) lembar fotocopy surat hasil pemeriksaan Virologi dari Laboratorium Klinik RSUD Blambangan ? Banyuwangi yang sudah dilegalisir atas nama pasien MEYLIA MAHARANI, usia 38 tahun, dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan RT PCR SARS CoV-2 (swab oropharyngeal & nasopharyngeal), hasil Positif ? Konfirmasi SARS CoV-2, Nilai Rujukan Negatif, tertanggal 15 September 2020 yang ditangani oleh kepala Instalasi Laboratorium Dr. Roudhotul l. Noor,SpPK; - 1 (satu) lembar surat keterangan Dokter Spesialis Paru yang sudah dilegalisir atas nama Pasien DANANG HARTANTO, usia 45 tahun, dengan hasil pemeriksaan selama masa observasi tidak diketemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Disese (COVID-19) dan selanjutnya pada saat ini dinyatakan sehat tertanggal 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr.RIRIEK PARWITASARI, Sp.P; - 1 (satu) lembar surat keterangan Dokter Spesialis Paru yang sudah dilegalisir atas nama Pasien DJATMIKO TRI WURJANTO, usia 48 tahun, dengan hasil pemeriksaan selama masa observasi tidak diketemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Disese (COVID-19) dan selanjutnya pada saat ini dinyatakan sehat tertanggal 22 September 2020 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. RIRIEK PARWITASARI, Sp.P; - 1 (satu) lembar surat keterangan Dokter Spesialis Paru yang sudah dilegalisir atas nama Pasien DWI MARTA, usia 28 tahun, dengan hasil pemeriksaan selama masa observasi tidak diketemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Disese (COVID-19) dan selanjutnya pada saat ini dinyatakan sehat tertanggal 28 September 2020 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr.RIRIEK PARWITASARI, Sp.P; - 1 (satu) lembar surat keterangan Dokter Spesialis Paru yang sudah dilegalisir atas nama Pasien AMIRUL MUSLIMIN, usia 43 tahun, dengan hasil pemeriksaan selama masa observasi tidak diketemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Disese (COVID-19) dan selanjutnya pada saat ini dinyatakan sehat tertanggal 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr.RIRIEK PARWITASARI, Sp.P; - 1 (satu) lembar surat keterangan Dokter Spesialis Paru yang sudah dilegalisir atas nama Pasien EBTA ANDHARISANDI, usia 43 tahun, dengan hasil pemeriksaan selama masa observasi tidak diketemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Disese (COVID-19) dan selanjutnya pada saat ini dinyatakan sehat tertanggal 21 September 2020 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr.RIRIEK PARWITASARI, Sp.P; - 1 (satu) lembar surat keterangan Dokter Spesialis Paru yang sudah dilegalisir atas nama Pasien RUSTAM EFENDI, usia 47 tahun, dengan hasil pemeriksaan selama masa observasi tidak diketemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Disese (COVID-19) dan selanjutnya pada saat ini dinyatakan sehat tertanggal 25 September 2020 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr.RIRIEK PARWITASARI, Sp.P; - 1 (satu) lembar surat keterangan Dokter Spesialis Paru yang sudah dilegalisir atas nama Pasien MEYLIA MAHARANI, usia 38 tahun, dengan hasil pemeriksaan selama masa observasi tidak diketemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Disese (COVID-19) dan selanjutnya pada saat ini dinyatakan sehat tertanggal 29 September 2020 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr.RIRIEK PARWITASARI, Sp.P; - Sebuah Handphone merk OPPO nomor IMEI 1: 863441032238877, IMEI 2 : 86344103228869 warna putih; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik439371