- Menyatakan Terdakwa Mustaqim Pgl Aqim Bin Zafril tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut umum tersebut ;
- MenyatakanTerdakwa Mustaqim Pgl Aqim Bin Zafril telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki,Menguasai,Menyimpan dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlahRp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus plastik Klip warna bening setelah ditimbang di dapat berat bersih 0,07 (nol koma nol jutuh) gram seluruh barang bukti dikirim ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan yang diterima laboratorium dikembalikan berat bersih 0,0654 gram.
- 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meri Yenti, Br Hakim Anggota Melky Salahudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sesmayetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik4713