- Menyatakan Terdakwa NANANG PINDRI FAJRIANOR Alias NANANG Bin NORHAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa NANANG PINDRI FAJRIANOR Als NANANG Bin NORHAN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa NANANG PINDRI FAJRIANOR Als NANANG Bin NORHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening berupa Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 ( nol koma nol delapan) gram ;
- 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam ;
- 1 (satu) buah handphone warna hitam merk SAMSUNG A51 dengan No. Simcard 1 ; 081348038564 beserta Whatsapp ;Dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu beserta kunci kontak No.Pol.DA 6293 YAGDirampas untuk negara;
Putusan PN Paringin Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumaiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik8025