- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talaga I, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN Pasarwajo Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Psw |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2020/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tulus Hasudungan Pardosi, Br Hakim Anggota Yusuf Wahyu Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Adnan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI: 1.Menolak eksepsi Para Tergugat serta Turut tergugat untuk seluruhnya; II. DALAM POKOK PERKARA: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lingkar; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun La Wewe; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun La Doroboso; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun La Madika Alias Madika; Adalah sah tanah milik Para Penggugat yang diperoleh karena peninggalan Almarhum La Rahman (kakek) dan istrinya Wa Ruadi (Almarhumah); 3. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, memasuki/ menyerobot dengan memasang patok semen dan mencatnya serta memasukan pasir, mengolah batu, merusak tanaman jangka panjang, dan membongkar membakar rumah pondok-pondok kebun diatas tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan surat-surat yang diterbitkan atas tanah objek sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dan surat-surat lainnya atas tanah objek sengketa yang ditemukan cacat dalam isinya adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah objek sengketa perkara ini ; 5. Menghukum Para Tergugat dan seluruh sanak keluarganya atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan/ menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan tanpa syarat apapun juga dan segala sesuatu milik Para Tergugat berupa patok beton dan pasir Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang ada diatas tanah objek sengketa harus dibongkar dan dimusnahkan serta berhenti mengolah batu diatas tanah objek sengketa, bila perlu dengan bantuan keamanan Negara ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perakra ini sejumlah Rp27.328.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah); 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2020/PN_Psw.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2020/PN_Psw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2020/PN Psw
Statistik17037