- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,82 gram dan berat bersih 1,86 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) bundel plastic klip transparan;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih;
- 1 (satu) buah sedotan plastic yang dipotong miring warna putih;
- 1 (satu) buah botol plastic bertuliskan Yupi warna transparan;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor simcard terpasang 087810025033; dan
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hijau dengan nomor simcard terpasang 085814321794;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 132/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr, Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Kartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Efriza Hardy Ramadhani als. Riza bin Efiyandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? dan Terdakwa Khairul Rizky als. Iki bin Rifani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Efriza Hardy Ramadhani als. Riza bin Efiyandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa Khairul Rizky als. Iki bin Rifani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Digunakan Dalam Pembuktian Perkara Atas Nama Rasyid Sidik als. Rasyid als. Unta bin H. Anang Lamberi; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik5715