- 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,57 gram dan berat bersih 0,13 gram;
- 1 (satu) Bungkus Bundel Plastik Klip transparan;
- 1 (satu) Buah Pipet kaca;
- 1 (satu) Buah Bong yang terbuat dari botol kaca yang terangkai dengan sedotan plastik warna transparan;
- 1 (satu) Buah Korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor simcard terpasang 081253300960;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifin Budiman, Br Hakim Anggota Yustisia Larasati |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Syarif als Syarif Bin Rifhan Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Mejual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik6720