Putusan PN TANGERANG Nomor 397/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 397/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferdinand Marcus Leander |
Hakim Anggota | Sri Suharini, Gatot Sarwadi |
Panitera | Tati Doresly Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Fahrizal Abidin alias Rizal Bin Syukra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama ? Kedua ;Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Menyatakan Terdakwa Fahrizal Abidin alias Rizal Bin Syukra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Komulatif Kedua pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Komulatif Kedua tersebutMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fahrizal Abidin alias Rizal Bin Syukra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Lucky Strike berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 g (nol koma dua puluh enam gram).1 (satu) bungkus plastik klip bening dibungkus dengan tissue dan dilakban berwarna kuning berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 g (nol koma dua puluh enam gram).1 (satu) buah handphone Xiomi Redmi 5 warna hitam. Dirampas untuk dimunahkan;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 635 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 397/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik298