Putusan PN Pasarwajo Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Psw |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2020/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subai |
Hakim Anggota | Mamluatul Maghfiroh, Fudianto Setia Pramono |
Panitera | Elvianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Para Tergugat I, II, III, IV dan V untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah cucu atau ahli waris dari almarhum LA NUJU;3. Menyatakan Tanah Objek Sengketa yang terletak di Lingkungan Kabawo IV, Kelurahan Lakudo (dahulu Desa Lakudo), Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (dahulu Kabupaten Buton), dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:- Panjang sisi sebelah Utara + 52 meter, berbatas dengan Jalan Raya;- Panjang sisi sebelah TImur + 12 meter, berbatas dengan tanah milik AFIRUDDIN;- Panjang sisi sebelah Selatan + 42 meter, berbatas dengan tanah milik KAMIL JAFAR, LA MAJI, WA LIYMA, dan AMIRUDDIN;- Panjang sisi sebelah Barat + 37 meter, berbatas dengan Jalan Raya;adalah merupakan tanah peninggalan (warisan) almarhum LA NUJU;4. Menyatakan bahwa Para Penggugat berhak atas Tanah Objek Sengketa a quo;5. Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah menghalang-halangi Para Penggugat membangun pagar di atas Tanah Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan tindakan Tergugat I bersama dengan orang tuanya (ibunya) yang bernama Hj. SITI ZUBAEDAH (Tergugat II) yang telah mengklaim Tanah Objek Sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan tindakan orang tua (ayah) Tergugat III (almarhum H. ARSYAD) yang telah masuk menyerobot sebagian Tanah Objek Sengketa pada sisi Bagian Barat dengan cara menanam pisang dengan tanpa seizin/ persetujuan para ahli waris almarhum LA NUJU adalah merupakan perbuatan melawan hukum;8. Menyatakan tindakan Tergugat I bersama-sama dengan ahli waris almarhum H. ARSYAD diantaranya Tergugat III (MARWATI) yang telah membangun tempat peristirahatan (setempat dikenal dengan nama ?gode-gode?) di atas Tanah Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;9. Menyatakan tindakan Tergugat IV (H. SULEMAN) yang telah masuk membangun rumah permanen di atas Tanah Objek Sengketa pada sisi Bagian Timur dengan tanpa seizin/ persetujuan para ahli waris almarhum LA NUJU adalah merupakan perbuatan melawan hukum;10. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat IV (H. SULEMAN) yang telah memperjualbelikan dan/ atau mengalihkan hak penguasaan atas sebagian Tanah Objek Sengketa yang ditempati bangunan rumah milik Tergugat IV kepada Tergugat V (H. LA IMU) dengan tanpa seizin/ persetujuan para ahli waris almarhum LA NUJU adalah merupakan perbuatan melawan hukum;11. Menyatakan tindakan Tergugat V yang telah mensertifikatkan sebagian Tanah Objek Sengketa yang diperolehnya dari Tergugat IV melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Buton atau kini Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Tergugat VI) sehingga terbitlah Sertifikat Hak Milik Nomor: 00186/Kelurahan Lakudo atas nama: H. LA IMU (Tergugat V) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;12. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00186/Kelurahan Lakudo, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 00072/Kelurahan Lakudo tercatat atas nama: H. LA IMU (Tergugat V) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa;13. Menyatakan tindakan Tergugat VII yang telah membebaskan dan/atau menyerahkan sebagian Tanah Objek Sengketa pada sisi Bagian Tengah sebagai tempat atau lokasi pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah Dasar Negeri I Lakudo/Tergugat VIII dengan tanpa seizin/persetujuan para ahli waris almarhum LA NUJU adalah merupakan perbuatan melawan hukum;14. Menyatakan tindakan Tergugat IX yang kini menempati Rumah Dinas Kepala Sekolah Dasar Negeri I Lakudo yang berada di atas Tanah Objek Sengketa dengan tanpa seizin/persetujuan para ahli waris almarhum LA NUJU adalah merupakan perbuatan melawan hukum;15. Menghukum Para Tergugat beserta sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan dan/ atau menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa dibebani syarat apa pun dan segala benda/ bangunan milik Para Tergugat yang ada/ berdiri di atas Tanah Objek Sengketa harus dibongkar/ dimusnahkan dan jika perlu melalui bantuan aparat penegak hukum;16. Menyatakan segala surat-surat/ bukti kepemilikan hak atas tanah yang terbit di atas Tanah Objek Sengketa atas nama Para Tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa;17. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat I, II, III, IV dan V Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, XIII dan IX Konvensi/ Para Penggugat I, II, III, IV dan V Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp11.954.000,- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1953 K/Pdt/2022
Pertama : 18/Pdt.G/2020/PN Psw
Statistik15663