Putusan PTA BENGKULU Nomor 17/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudirman Cik Ani |
Hakim Anggota | Darul Husni, Dra. Hj. Biva Yusmiarti. |
Panitera | Herdo Gunawan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan Pemohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Curup,Nomor 106/Pdt.G/2021/ PA.Crp, tanggal 17 Juni 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Zulkaidah 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hibah atau pemberian yang dilakukan H. M. AB dan Hj. R kepada Tergugat N Binti H. M. AB tanggal 21 Januari 2016 atas sebidang tanah seluas 409 m berikut bangunan rumah semi permanen diatasnya berukuran + 7 x 12 meter yang terletak di Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong dengan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 109 tahun 1994 adalah tidak sah dan tidak mempunyai akibat hukum;3. Menyatakan Surat Keterangan yang dibuat oleh H. M dan Hj. R tanggal 21 Januari 2016 tentang hibah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 putusan ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak mempunyai akibat hukum;4. Menyatakan objek hibah sebidang tanah beserta bangunan rumah semi permanen diatasnya sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 putusan ini tetap dalam status sebagai harta milik H. M. AB dan Hj. R;5. Menyatakan Hj. R meninggal dunia pada tanggal 9 Juli 2019 H. dan M. AB yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2020 adalah sebagai Pewaris;6. Menetapkan:6.1. I bin H. M. AB;6.2. S bin H. M. AB;6.3. S alias bin H. M. AB;6.4. A bin H. M. AB;6.5. N binti H. M. AB; 6.6. S binti H. M. AB;6.7. S bin H. M. AB6.8. D H binti H. M. AB, dan;6.9. N binti H. M. AB; Kesemuanya anak kandung dari suami isteri H. M. AB dan Hj. R adalah ahli waris sah dari almarhum H. M. AB dan Hj. R;7. Menetapkan sebidang tanah seluas 409 m berikut bangunan rumah semi permanen diatasnya ukuran + 7 x 12 meter yang terletak di Kelurahan Cawang Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong dengan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 109 tahun 1994 sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 putusan ini adalah harta Warisan/Peninggalan almarhum H. M. AB dan Hj. R, yang belum dibagikan kepada ahli waris dari pewaris;8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris yang tersebut pada angka 6.1 hingga 6.9 diktum putusan ini sebagai berikut:8.1. I bin H. M. AB (Penggugat I, anak laki-laki Pewaris) mendapat 2/14 bagian;8.2. S bin H. M. AB (Penggugat II, anak laki-laki Pewaris) mendapat 2/14 bagian;8.3. S alias I bin H. M. AB (Penggugat III, anak anak laki-laki Pewaris) mendapat 2/14 bagian;8.4. A bin H. M. AB (Penggugat IV, anak laki-laki Pewaris) mendapat 2/14 bagian;8.5. N binti H. M. AB (Penggugat V, anak perempuan Pewaris) mendapat 1/14 bagian;8.6. S binti H. M. AB (Penggugat VI, anak perempuan Pewaris) mendapat 1/14 bagian;8.7. S bin H. M. AB (Penggugat VII, anak laki-laki Pewaris) mendapat 2/14 bagian;8.8. D H binti H. M. AB, Penggugat VIII, anak perempuan Pewaris) mendapat 1/14 bagian, dan;8.9. N binti H. M. AB (Tergugat, anak perempuan Pewaris) mendapat 1/14 bagian;9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagikan secara natura dilakukan penjualan secara lelang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana ditetapkan pada angka 8 diktum putusan ini;10. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara, yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp. 295.000,- (Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2021/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2021/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2021/PTA.Bn
Lainnya : 106/Pdt.G/2021/PA.Crp
Statistik17173