- Menyatakan Terdakwa MOCH MAYO EL HAKIM als MAYONG bin LUKMAN HAKIM tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang bertanya lebih dari 5(lima) gram?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1(satu) bungkus plastic klip warna bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto + 10,17 gram, berat Netto 9,7011 gram sisa setelah pemeriksaan lab 9,6815 gram
- 1(satu) buah handphone merk Samsung J1, warna hitam dengan nomor simcard 085259925994 dan 08128767302;
- 1(satu) buah handphone merk Samsung GT-E1272 warna putih dengan nomor simcard 0813534640;
- 1(satu) buah Tas selempang warna hitam biru;
- 1(satu) buah timbangan digital;
- 1(satu) set alat hisap bekas pakai;
- 1(satu) paket plastic klip bening berukuran kecil
- irampas untuk dimusnahkan
- 1(satu) lembar KTP an. Moch. Mayo El Hakim;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (limaribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 560/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 560/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toto Ridarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arlandi Triyogo.br Hakim Anggota Akhmad Sahyuti. |
Panitera | Panitera Pengganti Syafrinaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa an Moch Mayo El Hakim |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 560/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 560/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 560/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik3611